Gedung Mahkamah Konstitusi atau MK. Foto Istimewa
Jakarta, tvrijakartanews - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menghentikan sementara sidang pengujian Undang-Undang, dalam rangka persiapan sidang sengketa hasil Pilkada Setentak 2024. Pasalnya, diperkirakan MK akan menerima ratusan gugatan sengketa hasil Pilkada yang digelar secara serentak pada 37 provinsi.
"Iya, PUU sebenarnya ditangguhkan, memang ada peraturan Mahkamah Konstitusi, ketika ada penangan-penanganan yang khusus, PHPU Pileg Pilpres, Pilkada, perkara pengujian undang-undang dapat ditangguhkan dulu," kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK RI, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2024).
Suhartoyo memperkirakan, pihaknya akan menerima 300 lebih sengketa hasil Pilkada Serentak 2024. Hal itu berkaca pada sengketa hasil Pemilu 2024.
"Kami tidak bisa memprediksi, cuma kalau Pileg kemarin kan dari prediksi sekitar 300 lebih, ternyata hanya 300 ya. Sekarang ini juga prediksinya, kalau proyeksinya kan sekitar 300 lebih juga. Mungkin akan lebih, bisa kurang. Tapi karena memang ini pasangannya kan ribuan, bisa jadi bisa lebih ya," ungkap Suhartoyo.
Lebih lanjut, Suhartoyo pun memastikan pihaknya telah siap untuk menerima sengketa hasil Pilkada Serentak 2024. Ia menyebut, tidak ada persiapan khusus untuk menerima gugatan hasil Pilkada.
"Mungkin kalau Pilkada ini seandainya pun lebih banyak, saya kira secara prosedur kemudian teknik itu juga tidak jauh berbeda dengan penanganan perkara legislatif kemarin," pungkasnya.